BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Perkembangan perekonomian dan dunia bisnis saat ini, membuat
peran dari profesi akuntan semakin dibutuhkan. Namun, di balik semakin
dibutuhkannya profesi akuntan, saat ini profesi akuntan sedang menghadapi
sorotan tajam. Hal ini terkait dengan adanya skandal ataupun manipulasi
akuntansi yang dilakukan oleh profesi akuntansi itu sendiri. Setiap profesi
pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal yang harus di patuhi. Dengan adanya
etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan harus dipikirkan
terlebih dahulu agar dalam bertindak tidak semena-mena.
Turunnya kepercayaan publik atas profesi akuntan antara lain
karena beberapa kasus-kasus pelanggaran terhadap etika profesi Selain itu juga
karena akuntan dipercaya sebagai “gatekeepers” atau palang pintu dari pasar
keuangan. Hal ini karena salah satu tugas akuntan adalah memastikan kualitas
dan integritas informasi keuangan. Lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap
profesi akuntan tidak hanya sebatas pada akuntan publik yang disebut-sebut ikut
terlibat dalam beberapa kasus manipulasi akuntansi.
Atas keadaan inilah diperlukan suatu kode etik sebagai
panduan dan aturan terhadap seluruh anggota profesi dalam memenuhi tanggung
jawab profesionalnya. Selain akan membentuk akuntan yang profesional, kode etik
juga akan memberikan keyakinan yang tinggi terhadap masyarakat luas atas
kualitas kinerja pelayanan profesi akuntan.
Berdasarkan studi etika dalam bisnis yang
berangsur-angsur mulai diakui penting akan keberadaanya, tinjauan mengenai
pelanggaran etika oleh profesi tertentu, sarat akan muatan etika dan moral,
untuk itu penulis dalam paper ini mencoba menguraikan permasalahan tersebut
dengan mengambil contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi oleh Kantor Akuntan Publik Arthur
Andersen terhadap laporan keuangan Enron Corp.
- Alasan Pemilihan Judul
Beberapa alasan yang penulis kemukakan berkaitan
dengan pembuatan PAPER dalam pemenuhan tugas mata kuliah Etika Bisnis, yakni “Pelanggaran
etika dalam profesi akuntan”, antara lain sebagai berikut :
·
Di
Indonesia sendiri sedang berkembang issue seiring dengan terjadinya beberapa
pelanggaran etika yang terjadi, baik yang dilakukan oleh profesi akuntan
publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah.
·
Kantor
Akuntan Publik Arthur Andersen merupakan kantor akuntan public yang disebut
sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché,
KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan
keuangan Enron Corp yaitu perusahaan besar di amerika
dan cermin pelanggaran etika profesi akuntan besar didunia
·
Turunnya
kepercayaan publik atas profesi akuntan antara lain karena beberapa kasus-kasus
pelanggaran terhadap etika profesi salah satunya kasus Enron Corp dan Kantor
Akuntan Publik Arthur Andersen yang sangat menyeret perhatian terutama bagi
kalangan bisnis
·
Kasus
enron memiliki dampak bagi indonesia
·
Profesi
akuntan Indonesia pada masa yang akan datang akan menghadapi tantangan yang
semakin berat, untuk itu kesiapan yang menyangkut profesi seorang akuntan
mutlak diperlukan
- Studi Kasus
Enron
adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang
menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai
energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa
luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur
teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki
profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron
memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah,
kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit
yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Enron
perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang
hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi
akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik
Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut
sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché,
KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan
keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit
oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh
dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan
pelanggaran etika profesi.
Akibat
gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan
oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga
berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan
yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil
melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai
eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen
Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen
menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan
klien mereka.
KAP
Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian
dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai
kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan
menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien
Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor
tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan
good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going
cocern.
Enron juga merupakan perusahaan perdagangan derivatif energi terbesar di AS. Kontribusi laba perseroan sekitar 80% dari divisi perdagangan derivatif. Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang tahun lalu masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar, sekonyong-konyong harus melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar.
Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar. Saham Enron yang pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90 per lembar, jatuh hingga tidak lebih dari US$ 45 sen. Tidak heran kalau banyak kalangan menyebut peristiwa ini sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat.
Dari kasus diatas dapat diambil pelajaran :
Enron juga merupakan perusahaan perdagangan derivatif energi terbesar di AS. Kontribusi laba perseroan sekitar 80% dari divisi perdagangan derivatif. Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang tahun lalu masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar, sekonyong-konyong harus melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar.
Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar. Saham Enron yang pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90 per lembar, jatuh hingga tidak lebih dari US$ 45 sen. Tidak heran kalau banyak kalangan menyebut peristiwa ini sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat.
Dari kasus diatas dapat diambil pelajaran :
ü cepat
atau lambat sebuah persekongkolan jahat pasti akan terbongkar. Kebohongan hanya
bisa ditutupi secara permanen apabila si pelaku mampu secara permanen dan
terus-menerus melakukan kebohongan lainnya.
Dalam sebuah sistem terbuka seperti organisasi Enron, sulit untuk melakukan kebohongan itu secara terus-menerus, karena pelaku organisasi dalam tubuh Enron datang silih berganti. Dalam kasus Enron, seorang eksekutif yang berani telah membongkar semua persekongkolan itu.
Dalam sebuah sistem terbuka seperti organisasi Enron, sulit untuk melakukan kebohongan itu secara terus-menerus, karena pelaku organisasi dalam tubuh Enron datang silih berganti. Dalam kasus Enron, seorang eksekutif yang berani telah membongkar semua persekongkolan itu.
ü kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi
selalu saja mengorbankan kepentingan orang banyak. Segelintir petinggi Enron
dan sejumlah pihak yang tahu betul dan ikut merekayasa permainan ini, tentulah
menerima manfaat keuangan dalam jumlah besar secara tidak etis. Keserakahan
segelintir profesional yang memanfaatkan ketidaktahuan dan keawaman banyak
orang telah menyimpan bencana yang mencelakakan banyak pihak: ribuan pekerja,
pemegang saham, para pemasok, kreditor, dan pihak-pihak lainnya.
ü terbongkarnya
praktek persekongkolan tingkat tinggi ini menjadi bukti bahwa praktek bisnis
yang bersih dan transparan akan lebih langgeng (sustainable). Prinsip-prinsip
tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), saat ini boleh
jadi menjadi cibiran di tengah situasi yang serba semrawut. Tetapi berusaha
secara transparan, fair, akuntabel, seraya menjaga keseimbangan lingkungan,
kiranya merupakan sikap yang lebih bertanggung jawab.
D. Rumusan masalah
Beberapa masalah terkait makalah dengan judul “Pelanggaran
etika profesi akuntan ” dapat di kemukakan sebagai berikut :
1.
Apa yang sebaiknya dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran
etika profesi akuntan?
2.
Bagaimana peran kode etik terhadap profesi akuntansi?
3.
Bagaimana analisis kasus pelanggaran etika profesi akuntansi Kantor Akuntan Publik Arthur
Andersen & Enron Corp
4.
Adakah pengaruh kasus Enron Corp terhadap Indonesia?
E.
Landasan Teori
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’
(jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat
Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan
segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain
atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di
dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Profesionalisme,
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
• Akuntan
,sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas
Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan,
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika,
(2) Aturan
Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
- Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
- Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
BAB II
PEMBAHASAN
Berkembangnya
profesi akuntan telah banyak diakui oleh berbagai kalangan. Kebutuhan dunia
usaha, pemerintah, dan masyarakat akan jasa akuntan menjadi pemicu perkembangan
tersebut. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik, oleh karena itu seorang akuntan harus:
1.
tegas dan jujur dalam menjalin hubungan
profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.
Tidak
boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
layak (undueinfluence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3.
Wajib
mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari
semua tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Kode etik bagi profesi akuntan
memiliki peran yang sangat penting. Profesi akuntan memiliki kontrak sosial
dengan masyarakat untuk menjaga kepentingannya dari berbagai tindakan yang
merugikan dalam memberikan informasi dan mengujinya agar informasi yang
diberikan akurat, benar dan berguna bagi pengambilan keputusan ekonomi dan
bisnis. Untuk itu, maka profesi akuntan harus memiliki integritas dan kualitas
pribadi yang kukuh dan memiliki etika yang baik yang dapat menjaga kepentingan
publik tersebut.
Para profesi akuntan diharapkan dalam menjalankan setiap pekerjaannya diharapkan selalu berpegang pada kode etik profesi. Kode etik profesi ini diharapkan akan menjaga independensi dan profesionalisme dari profesi akuntan. Independensi dan profesionalisme yang terjadi karena ketaatan terhadap kode etik profesi, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.
Tidak hanya kode etik saja yang diharapkan mampu menjadi pegangan bagi para profesi akuntan. Organisasi profesi juga diharapkan ikut serta dalam mengawasi ketaatan profesi akuntan terhadap kode etik profesi. Jadi, organisasi ini diharapkan mampu melakukan tindakan apabila anggotanya tidak menaati kode etik yang bisa merusak nama baik profesi akuntan.
Para profesi akuntan diharapkan dalam menjalankan setiap pekerjaannya diharapkan selalu berpegang pada kode etik profesi. Kode etik profesi ini diharapkan akan menjaga independensi dan profesionalisme dari profesi akuntan. Independensi dan profesionalisme yang terjadi karena ketaatan terhadap kode etik profesi, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.
Tidak hanya kode etik saja yang diharapkan mampu menjadi pegangan bagi para profesi akuntan. Organisasi profesi juga diharapkan ikut serta dalam mengawasi ketaatan profesi akuntan terhadap kode etik profesi. Jadi, organisasi ini diharapkan mampu melakukan tindakan apabila anggotanya tidak menaati kode etik yang bisa merusak nama baik profesi akuntan.
Analisis kasus enron yang ditangani oleh Kantor Akuntan
Publik Arthur Andersen
Kasus Enron Corporation di Amerika
dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Amerika, memunculkan sorotan baru bagi
profesi akuntan. Kasus ini telah memakan korban dari salah satu kantor akuntan
internasional terbesar, Arthur Andersen, telah dipecat. Di Amerika sebagian
besar kantor akuntan telah melakukan koreksi diri dengan cara tidak mau lagi
menggabungkan jasa konsultan dengan jasa audit dalam satu atap.
Kasus enron dan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen tersebut di atas menjelaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik terhadap standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
Kasus enron dan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen tersebut di atas menjelaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik terhadap standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
Pada
dasarnya ada dua faktor utama yang mungkin menyebabkan seseorang berprilaku
tidak etis (menyimpang dari kode etik), yakni:
- Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seorang menemukan Dompet berisi uang di Bandar udara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
- Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan dirinya sendiri. Misal, seperti contoh diatas, seorang menemukan dompetberisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Dijelaskan
dalam kasus tersebut bahwa, akuntan yang bersangkutan diduga telah melakukan
Konspirasi dengan kliennya, yaitu secara sengaja bekerja sama dengan kliennya
dalam rangka membenarkan / menyetujui / memberi rekomendasi baik ataupun
melakukan rekayasa atas laporan keuangan konsolidasi tersebut (kliennya).
Intinya, dapat dikatakan, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang
dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri (ataupun kelompoknya).
Dalam
menjalankan profesinya, seorang akuntan seharusnya (idealnya) menunjukkan
perilaku sebagai berikut :
a)
Ketakwaan Kepada Tuhan YME.
b)
Integritas. Sikap integritas yang ditanamkan dalam diri akan menumbuhkan
kepercayaan yang pada gilirannya akan menyebabkan kepatuhan pada keputusan yang
dibuat. Sikap ini tercermin dalam tanggung jawab dalam pekerjaan yang
dilakukan; kepatuhan terhadap standar yang ada dan peraturan-peraturan yang
berlaku; tidak melakukan tindakan yang mendiskreditkan profesi akuntannya;
mendukung penuh tujuan mulia dari profesi yang ia geluti (akuntan public).
c)
Objektifitas. Seorang akuntan public harus mempunyai sikap objektifitas
professional, yaitu bekerja secara professional sesuai dengan kenyataan yang
ada dan tidak terpengaruh oleh kepentingan perorangan atau tidak terpengaruh
oleh pihak-pihak lain dalam mengambil keputusan
d)
Kerahasiaan.
e)
Kompetensi. Dalam bekerja, seorang akuntan public harus menerapkan semua
pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya. Oleh karena itu akuntan publik
dalam menjalankan profesinya harus: membekali diri dengan pengetahuan dan
keterampilan serta pengalaman yang memadai; bekerja sesuai dengan standard an
peraturan yang ada; selalu meningkatkan pengetahuan efektifitas dan mutu
layanannya.
f)
Independensi, yaitu : bebas dari pengaruh siapapun, tidak memihak kepada
siapapun, tidak terlibat dalam pertentangan kepentingan kliennya.
Untuk
mengatasi masalah seperti ini, solusi yang paling efektif adalah dengan
memberlakukan sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik. Jadi, menurut kami,
cara yang ditempuh oleh IAI dan juga Kemenkeu sudah tepat. Penerapan sanksi dalam
pelanggaran kode etik diharapkan akan memberikan efek jera, sehingga akan
mengurangi terjadinya kasus-kasus semacam ini.
pengaruh
skandal Enron terhadap Indonesia?
Mengingat besarnya cakupan bisnis Enron bahkan
dalam skala global, sulit untuk mengatakan bahwa tidak ada pengaruhnya bagi
Indonesia. Banyaknya lembaga keuangan internasional yang ikut menderita
kerugian akibat bangkrutnya Enron, sedikit banyak tentulah membuat mereka
semakin berhati-hati dalam membidik peluang investasi. Di Amerika Serikat yang
menerapkan standar transparansi sangat ketat sekalipun, banyak pihak masih
kecolongan. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal
diharuskan memenuhi persyaratan pembeberan yang luar biasa ketat. Karena itu,
bangkrutnya Enron yang diduga melakukan window dressing merupakan kasus yang
mempermalukan banyak pihak; bukan saja otoritas pasar modal, tapi juga kaum
profesional, politisi, hingga presiden.
Kalaupun
di Indonesia tidak terdengar gaungnya, itu lebih disebabkan karena kondisi
negeri ini yang sedang mengalami banyak kekacauan. Skandal korupsi yang jauh
lebih besar dan di depan mata tentu lebih menarik perhatian daripada peristiwa
di Amerika sana. Faktor-faktor nonekonomi juga tampaknya jauh lebih besar
bobotnya untuk dipertimbangkan oleh para investor global dalam berinvestasi di
Indonesia.
Jadi, meskipun di negeri asalnya kebangkrutan Enron sangat mengguncang dunia bisnis dan ekonomi; di negeri kita boleh jadi memang tidak akan terasa benar dampaknya. Bukan apa-apa, kita punya banyak simpanan skandal berskala jauh lebih besar. Yang jelas Kasus enron ini mengurangi kepercayaan masyarakat sendiri terhadap profesi akuntan.
Jadi, meskipun di negeri asalnya kebangkrutan Enron sangat mengguncang dunia bisnis dan ekonomi; di negeri kita boleh jadi memang tidak akan terasa benar dampaknya. Bukan apa-apa, kita punya banyak simpanan skandal berskala jauh lebih besar. Yang jelas Kasus enron ini mengurangi kepercayaan masyarakat sendiri terhadap profesi akuntan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Profesi akuntan memililki kode etik
profesi yang harus selalu ditaati dalam setiap pekerjaannya. Dengan adanya kode
etik tersebut diharapkan pelanggaran etika profesi akuntansi semakin berkurang.
Dalam kode etik tersebut tercantum mengenai apa saja yang sebaiknya dilakukan
dan yang seharusnya tidak dilakukan oleh para profesi akuntan. Selain itu juga
diterapkan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran atas kode etik profesi. Tanpa
etika dalam diri profesi akuntan maka akan menimbulkan bencana besar bagi
ekonomi dan kemanusiaan. Pelanggaran etika profesi akuntansi menunjukkan
sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, mengabaikan
nilai objektifitas, tidak independen, mengabaikan kepentingan publik (lebih
memilih kepentingan pribadi), dan karenanya dapat dikatakan kurang berkomitmen
bahkan tidak bertanggung jawab atas profesi yang ia geluti. Perbuatan semacam
ini menciderai etika profesi akuntan dan bahkan dapat menimbulkan citra buruk
profesi akuntan di masyarakat. Disamping itu pelanggaran ini juga sangat
bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan
terhadap business going cocern.
SARAN
·
Bagi seorang akuntan dalam menjalankan tugasnya harus dikerjakan dengan sikap yang
professional yang sepenuhnya berlandaskan pada standar moral dan etika baik
yang muncul dari dirinya sendiri ataupun
dari pihak eksternal, dimana kemampuan seorang akuntan untuk dapat mengerti dan
peka terhadap persoalan etika.
·
Kita
semua wajib menjaga eksistensi, mutu dan pelayanan profesi akuntan dengan
selalu taat pada kode etik profesi yang berlaku. Hal ini karena profesi akuntan
memiliki kontrak sosial dengan masyarakat untuk selalu memberikan informasi
yang akurat, benar dan dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap,
Sofyan Syafri (2008), Pentingnya Unsur Etika dalam Professi Akuntansi dan
Bagaimana di Indonesia?, http://ekisonline.com
Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto (2008), Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas, The 2nd National Conference UKWMS, Surabaya.
Mulyadi (2002), Auditing, Salemba Empat, Jakarta.
Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto (2008), Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas, The 2nd National Conference UKWMS, Surabaya.
Mulyadi (2002), Auditing, Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar