Rabu, 21 Agustus 2013

PAPER ETIKA BISNIS

PENCEMARAN PABRIK (UNRAM 2011)

LATAR BELAKANG
Lingkungan hidup Indonesia adalah merupakan sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek sesuai dengan Wawasan Nusantara, dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUDasar 1945, serta untuk mencapai kebahagian hidup berdasarkan Pancasila perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sebagai kaidah/norma maupun koridor hukum Lingkungan Hidup, dimana-mana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap pencemaran Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pabrik-pabrik di indonesia, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut. Atas dasar tersebut maka sudah seharusnyalah perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas dan tajam untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini peraturan/undang-undang mengenai AMDAL, yang dalam hal ini adalah sebagai kewenangan/prodak dari Pemda maupun Pemerintah Pusat.
Di Indonesia sangatlah perlu pelaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dimana penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.



RUMUSAN MASALAH
Adapun beberapa rumusan masalah yang dikemukakan dalam makalah ini adalah
1.      Bagaimana tingkat pencemaran lingkungan oleh pabrik di Indonesia dan kawasan-kawasan yang terkena dampak pencemaran?
2.      Sector-sektor penyebab pencemaran lingkungan di Indonesia?
3.      Apasaja  dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup?














KAJIAN TEORI
menggunakan teori dari H.L.A. HART yang mendifinisikan bahwa :“Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam Gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat” Kerangka dasar/Landasan Hukum adalah UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
 Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponnen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Ruang Lingkup Lingkungan Hidup, terdiri dari pendekatan Intrumental, pendekatan hukum alam, yang akan diuraikan dibaweah ini :
1.      Pendekatan Intrumental.
Didasari kepada asas, tujuan dan sasaran, dimana pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dimana bagi setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan masalah tersebut diatas perlunya suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan ( Perusahaan industry/Pabrik) yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan kegiatan dengan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup. Dan atas dasar tersebut perlunya melakukan pengawasan dilaksanakan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, yang dibentuk khusus oleh Pemerintah.
2.Pendekatan Hukum Alam.
 Rumusan-rumusan terkait pendekatan hokum alam bersumber pada rangkaian kenyataan mengenai sikap dan tingkah laku para anggota masyarakat hukum adat dalam menerapkan konsepsi dan asas-asas hukum, yang merupakan perwujudan kesadaran hukum warga masyarakat hukum adat tersebut dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret yang dihadapai. Atas dasar penjelasan tersebut, dimana penulis membahasan mengenai ketentuan Hukum Adat dan Undang Undang Pokok Agraria, karena kedua landasan hukum ini adalah merupakan landasan yang fudamental bagi ketentuan-ketentuan atau norma-norma Lingkungan Hidup, yang pada dasarnya tidak terlepas dari norma-norma Hukum Adat, Sosiologi dan Hukum Agraria. Dimana ketiga ketentuan atau norma/perundang-undangan saling berhubungan sangat kental atau erat sekali, karena pada umumnya yang menjadi objek kajiannya adalah mengenai penguasaan tanah, masyarakat dan Pemerintah.
Kajian Hukum Lingkungan Hidup, Adalah merupakan komponen aspek social yang perlu dikaji secara mendalam didalam menyusus analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik, dimana aspek social dalam analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah telaah yang dilakukan terhadap komponen demografi, dan budaya serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen lain dalam penyusunan AMDAL.
3.Metode Pendekatan Dan Fungsi Hukum,
Adalah kebijakan yang mengkaji Lingkungan Hidup, dengan menggunakan metode pendekatan dan fungsi hukum dengan melihat kepada segala aspek dampak pencemaran, akibat pencemaran, hukum sebagai social control dan sanksi hukum terhadap lingkungan hidup, karena pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kegiatan atau usaha sering melalaikan hal-hal yang dapat merugikan lingkungan hidup dan yang sangat merugikan kehidupan manusia.
METODE PENULISAN
     Penulis mempergunakan metode kepustakaan.
Cara-cara yang digunakan pada penulisan ini adalah : Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah   ini.
























PEMBAHASAN
Tingkat Pencemaran lingkungan oleh pabrik di indonesia dan beberapa kawasan-kawasan yang terkena dampak pencemaran
Ada beberapa jenis pencemaran yang diakibatkan oleh pabrik-pabrik di Indonesia salah satunya yang tingkat pencemarannya masih sangat tinggi yakni pencemaran air/laut. Pencemaran berat terutama terjadi di kawasan laut sekitar dekat muara sungai dan kota-kota besar. Tingkat pencemaran laut ini telah menjadi ancaman serius bagi laut Indonesia dengan segala potensinya.
Pencemaran laut menurut PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut adalah mempunyai pengertian atau definisi sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.Komponen-komponen yang menyebabkan pencemaran laut seperti partikel kimia, limbah industri, dan sebagainya.
Pencemaran laut ini terjadi hampir di seluruh pesisir lautan di Indonesia. Teluk Jakarta salah satu kawasan dengan pencemaran laut terparah. Warna air laut di teluk ini semakin menghitam dan sampah yang rapat mengambang di permukaan air. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan pencemaran itu berasal dari limbah domestik dan industri yang dibawa 13 sungai bermuara di sana. Pencemaran juga terjadi di Taman Nasional Pulau Seribu. LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebutkan telah menemukan gumpalan minyak di 78 pulau sejak 2003.
Pencemaran juga terjadi di pantai utara Jawa Tengah. Perairan Kota Tegal, Pati, dan Semarang menjadi muara sungai-sungai yang tercemar logam berat. Di Pulau Lombok dan Sumbawa itu, sedikitnya 110 ribu ton tailing (limbah tambang) dibuang tiap harinya oleh sebuah perusahaan tambang multinasional.
Di Kalimantan, pencemaran laut juga terjadi yang salah satunya terjadi di Pulau Sebuku. Di sana beroperasi perusahaan tambang batu bara. Air pencucian batu bara, tumpahan minyak, serta oli saat pengapalan mencemari sungai dan akhirnya ke laut.
Catatan pencemaran akibat limbah tambang terus berlanjut hingga wilayah timur Indonesia. Dalam laporan lem-baga itu juga disebutkan sekitar 110 km2 wilayah Papua tercemar akibat pertambangan emas. Selain wilayah-wilayah ini, masih banyak lagi kasus pencemaran laut akibat aktivitas di darat.
Beberapa sector penyebab pencemaran lingkungan di Indonesia
Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti :
1.      Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2.       Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi
3.       Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen
4.      Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian
5.      Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata
6.      Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan
7.      Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8.      Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara
9.      Bidang perdagangan
10.   Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur
11.  Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor
12.  Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam
Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. 
Mengenai dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan.
KESIMPULAN
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponnen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Tingkat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik-pabrik di Indonesia terbilangmasih sangat tinggi. Hal ini sangat perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti permasalahannya. sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan usaha perlu diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.

SARAN
Terkait kasus pencemaran yang dilakukan oleh pabrik-pabrik di Indonesia  maka perlunya suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Dimana mereka yang melakukan kegiatan usaha tersebut wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan kegiatan dengan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.









DAFTAR PUSTAKA



















TUGAS
ETIKA BISNIS
“PENCEMARAN PABRIK”


DISUSUN OLEH :
1.     Sri Jumiarti                             (A0C010076)
2.     Kuratul Aini                                      (A0C010093)
3.     Khamimi Asparina                           (A0C010101)
4.     Ni Made Dewi Miliasti            (A0C010104)
5.     Hulfiani Madyani                    (A0C010124)


UNIVERSITAS MATARAM

PAPER

PELANGGARAN ETIKA DALAM PROFESI AKUNTAN Oleh Kuratul Aini (UNRAM 2011)

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Perkembangan perekonomian dan dunia bisnis saat ini, membuat peran dari profesi akuntan semakin dibutuhkan. Namun, di balik semakin dibutuhkannya profesi akuntan, saat ini profesi akuntan sedang menghadapi sorotan tajam. Hal ini terkait dengan adanya skandal ataupun manipulasi akuntansi yang dilakukan oleh profesi akuntansi itu sendiri. Setiap profesi pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal yang harus di patuhi. Dengan adanya etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan harus dipikirkan terlebih dahulu agar dalam bertindak tidak semena-mena.
Turunnya kepercayaan publik atas profesi akuntan antara lain karena beberapa kasus-kasus pelanggaran terhadap etika profesi Selain itu juga karena akuntan dipercaya sebagai “gatekeepers” atau palang pintu dari pasar keuangan. Hal ini karena salah satu tugas akuntan adalah memastikan kualitas dan integritas informasi keuangan. Lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan tidak hanya sebatas pada akuntan publik yang disebut-sebut ikut terlibat dalam beberapa kasus manipulasi akuntansi.
Atas keadaan inilah diperlukan suatu kode etik sebagai panduan dan aturan terhadap seluruh anggota profesi dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Selain akan membentuk akuntan yang profesional, kode etik juga akan memberikan keyakinan yang tinggi terhadap masyarakat luas atas kualitas kinerja pelayanan profesi akuntan.
Berdasarkan studi etika dalam bisnis yang berangsur-angsur mulai diakui penting akan keberadaanya, tinjauan mengenai pelanggaran etika oleh profesi tertentu, sarat akan muatan etika dan moral, untuk itu penulis dalam paper ini mencoba menguraikan permasalahan tersebut dengan mengambil contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi oleh Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen terhadap laporan keuangan Enron Corp.


  1. Alasan Pemilihan Judul
Beberapa alasan yang penulis kemukakan berkaitan dengan pembuatan PAPER dalam pemenuhan tugas mata kuliah Etika Bisnis, yakni “Pelanggaran etika dalam profesi akuntan”, antara lain sebagai berikut :
·         Di Indonesia sendiri sedang berkembang issue seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang terjadi, baik yang dilakukan oleh profesi akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah.
·         Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp yaitu perusahaan besar di amerika dan cermin pelanggaran etika profesi akuntan besar didunia
·         Turunnya kepercayaan publik atas profesi akuntan antara lain karena beberapa kasus-kasus pelanggaran terhadap etika profesi salah satunya kasus Enron Corp dan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang sangat menyeret perhatian terutama bagi kalangan bisnis
·         Kasus enron memiliki dampak bagi indonesia
·         Profesi akuntan Indonesia pada masa yang akan datang akan menghadapi tantangan yang semakin berat, untuk itu kesiapan yang menyangkut profesi seorang akuntan mutlak diperlukan






  1. Studi Kasus
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.

Enron juga merupakan perusahaan  perdagangan derivatif energi terbesar di AS. Kontribusi laba perseroan sekitar 80% dari divisi perdagangan derivatif. Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang tahun lalu masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar, sekonyong-konyong harus melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar.
Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar. Saham Enron yang pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90 per lembar, jatuh hingga tidak lebih dari US$ 45 sen. Tidak heran kalau banyak kalangan menyebut peristiwa ini sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat.
Dari kasus diatas dapat diambil pelajaran :
ü    cepat atau lambat sebuah persekongkolan jahat pasti akan terbongkar. Kebohongan hanya bisa ditutupi secara permanen apabila si pelaku mampu secara permanen dan terus-menerus melakukan kebohongan lainnya.
Dalam sebuah sistem terbuka seperti organisasi Enron, sulit untuk melakukan kebohongan itu secara terus-menerus, karena pelaku organisasi dalam tubuh Enron datang silih berganti. Dalam kasus Enron, seorang eksekutif yang berani telah membongkar semua persekongkolan itu.
ü     kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi selalu saja mengorbankan kepentingan orang banyak. Segelintir petinggi Enron dan sejumlah pihak yang tahu betul dan ikut merekayasa permainan ini, tentulah menerima manfaat keuangan dalam jumlah besar secara tidak etis. Keserakahan segelintir profesional yang memanfaatkan ketidaktahuan dan keawaman banyak orang telah menyimpan bencana yang mencelakakan banyak pihak: ribuan pekerja, pemegang saham, para pemasok, kreditor, dan pihak-pihak lainnya.
ü    terbongkarnya praktek persekongkolan tingkat tinggi ini menjadi bukti bahwa praktek bisnis yang bersih dan transparan akan lebih langgeng (sustainable). Prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), saat ini boleh jadi menjadi cibiran di tengah situasi yang serba semrawut. Tetapi berusaha secara transparan, fair, akuntabel, seraya menjaga keseimbangan lingkungan, kiranya merupakan sikap yang lebih bertanggung jawab.

D. Rumusan masalah
Beberapa masalah terkait makalah dengan judul “Pelanggaran etika profesi akuntan ” dapat di kemukakan sebagai berikut :
1.      Apa yang sebaiknya dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran etika profesi akuntan?
2.      Bagaimana peran kode etik terhadap profesi akuntansi?
3.      Bagaimana analisis kasus pelanggaran etika profesi akuntansi Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen & Enron Corp
4.      Adakah pengaruh kasus Enron Corp terhadap Indonesia?






E.     Landasan Teori
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat  kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
  • Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  • Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  • Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
  • Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  • Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
  • Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
  • Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
  • Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.




BAB II
PEMBAHASAN
Berkembangnya profesi akuntan telah banyak diakui oleh berbagai kalangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat akan jasa akuntan menjadi pemicu perkembangan tersebut. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik, oleh karena itu seorang akuntan harus:
1.       tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.      Tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undueinfluence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3.      Wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari  
       semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

            Kode etik bagi profesi akuntan memiliki peran yang sangat penting. Profesi akuntan memiliki kontrak sosial dengan masyarakat untuk menjaga kepentingannya dari berbagai tindakan yang merugikan dalam memberikan informasi dan mengujinya agar informasi yang diberikan akurat, benar dan berguna bagi pengambilan keputusan ekonomi dan bisnis. Untuk itu, maka profesi akuntan harus memiliki integritas dan kualitas pribadi yang kukuh dan memiliki etika yang baik yang dapat menjaga kepentingan publik tersebut.
Para profesi akuntan diharapkan dalam menjalankan setiap pekerjaannya diharapkan selalu berpegang pada kode etik profesi. Kode etik profesi ini diharapkan akan menjaga independensi dan profesionalisme dari profesi akuntan. Independensi dan profesionalisme yang terjadi karena ketaatan terhadap kode etik profesi, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.
Tidak hanya kode etik saja yang diharapkan mampu menjadi pegangan bagi para profesi akuntan. Organisasi profesi juga diharapkan ikut serta dalam mengawasi ketaatan profesi akuntan terhadap kode etik profesi. Jadi, organisasi ini diharapkan mampu melakukan tindakan apabila anggotanya tidak menaati kode etik yang bisa merusak nama baik profesi akuntan.
Analisis kasus  enron yang ditangani oleh Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen
Kasus Enron Corporation di Amerika dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Amerika, memunculkan sorotan baru bagi profesi akuntan. Kasus ini telah memakan korban dari salah satu kantor akuntan internasional terbesar, Arthur Andersen, telah dipecat. Di Amerika sebagian besar kantor akuntan telah melakukan koreksi diri dengan cara tidak mau lagi menggabungkan jasa konsultan dengan jasa audit dalam satu atap.
Kasus enron dan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen   tersebut di atas menjelaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik terhadap  standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
Pada dasarnya ada dua faktor utama yang mungkin menyebabkan seseorang berprilaku tidak etis (menyimpang dari kode etik), yakni:
  • Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seorang menemukan Dompet berisi uang di Bandar udara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
  • Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan dirinya sendiri. Misal, seperti contoh diatas, seorang menemukan dompetberisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Dijelaskan dalam kasus tersebut bahwa, akuntan yang bersangkutan diduga telah melakukan Konspirasi dengan kliennya, yaitu secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam rangka membenarkan / menyetujui / memberi rekomendasi baik ataupun melakukan rekayasa atas laporan keuangan konsolidasi tersebut (kliennya). Intinya, dapat dikatakan, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri (ataupun kelompoknya).
Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan seharusnya (idealnya) menunjukkan perilaku sebagai berikut :
a)      Ketakwaan Kepada Tuhan YME.
b)      Integritas. Sikap integritas yang ditanamkan dalam diri akan menumbuhkan kepercayaan yang pada gilirannya akan menyebabkan kepatuhan pada keputusan yang dibuat. Sikap ini tercermin dalam tanggung jawab dalam pekerjaan yang dilakukan; kepatuhan terhadap standar yang ada dan peraturan-peraturan yang berlaku; tidak melakukan tindakan yang mendiskreditkan profesi akuntannya; mendukung penuh tujuan mulia dari profesi yang ia geluti (akuntan public).
c)       Objektifitas. Seorang akuntan public harus mempunyai sikap objektifitas professional, yaitu bekerja secara professional sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak terpengaruh oleh kepentingan perorangan atau tidak terpengaruh oleh pihak-pihak lain dalam mengambil keputusan
d)       Kerahasiaan.
e)      Kompetensi. Dalam bekerja, seorang akuntan public harus menerapkan semua pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya. Oleh karena itu akuntan publik dalam menjalankan profesinya harus:  membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman yang memadai; bekerja sesuai dengan standard an peraturan yang ada; selalu meningkatkan pengetahuan efektifitas dan mutu layanannya.
f)       Independensi, yaitu : bebas dari pengaruh siapapun, tidak memihak kepada siapapun, tidak terlibat dalam pertentangan kepentingan kliennya.
Untuk mengatasi masalah seperti ini, solusi yang paling efektif adalah dengan memberlakukan sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik. Jadi, menurut kami, cara yang ditempuh oleh IAI dan juga Kemenkeu sudah tepat. Penerapan sanksi dalam pelanggaran kode etik diharapkan akan memberikan efek jera, sehingga akan mengurangi terjadinya kasus-kasus semacam ini.
pengaruh skandal Enron terhadap Indonesia?

 Mengingat besarnya cakupan bisnis Enron bahkan dalam skala global, sulit untuk mengatakan bahwa tidak ada pengaruhnya bagi Indonesia. Banyaknya lembaga keuangan internasional yang ikut menderita kerugian akibat bangkrutnya Enron, sedikit banyak tentulah membuat mereka semakin berhati-hati dalam membidik peluang investasi. Di Amerika Serikat yang menerapkan standar transparansi sangat ketat sekalipun, banyak pihak masih kecolongan. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal diharuskan memenuhi persyaratan pembeberan yang luar biasa ketat. Karena itu, bangkrutnya Enron yang diduga melakukan window dressing merupakan kasus yang mempermalukan banyak pihak; bukan saja otoritas pasar modal, tapi juga kaum profesional, politisi, hingga presiden.
Kalaupun di Indonesia tidak terdengar gaungnya, itu lebih disebabkan karena kondisi negeri ini yang sedang mengalami banyak kekacauan. Skandal korupsi yang jauh lebih besar dan di depan mata tentu lebih menarik perhatian daripada peristiwa di Amerika sana. Faktor-faktor nonekonomi juga tampaknya jauh lebih besar bobotnya untuk dipertimbangkan oleh para investor global dalam berinvestasi di Indonesia.
Jadi, meskipun di negeri asalnya kebangkrutan Enron sangat mengguncang dunia bisnis dan ekonomi; di negeri kita boleh jadi memang tidak akan terasa benar dampaknya. Bukan apa-apa, kita punya banyak simpanan skandal berskala jauh lebih besar. Yang jelas Kasus enron ini mengurangi kepercayaan masyarakat sendiri terhadap profesi akuntan.







BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Profesi akuntan memililki kode etik profesi yang harus selalu ditaati dalam setiap pekerjaannya. Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan pelanggaran etika profesi akuntansi semakin berkurang. Dalam kode etik tersebut tercantum mengenai apa saja yang sebaiknya dilakukan dan yang seharusnya tidak dilakukan oleh para profesi akuntan. Selain itu juga diterapkan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran atas kode etik profesi. Tanpa etika dalam diri profesi akuntan maka akan menimbulkan bencana besar bagi ekonomi dan kemanusiaan. Pelanggaran etika profesi akuntansi menunjukkan  sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, mengabaikan nilai objektifitas, tidak independen, mengabaikan kepentingan publik (lebih memilih kepentingan pribadi), dan karenanya dapat dikatakan kurang berkomitmen bahkan tidak bertanggung jawab atas profesi yang ia geluti. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan bahkan dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan di masyarakat. Disamping itu pelanggaran ini juga sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.
SARAN
·               Bagi seorang akuntan dalam menjalankan tugasnya  harus dikerjakan dengan sikap yang professional yang sepenuhnya berlandaskan pada standar moral dan etika baik yang  muncul dari dirinya sendiri ataupun dari pihak eksternal, dimana kemampuan seorang akuntan untuk dapat mengerti dan peka terhadap persoalan etika.
·               Kita semua wajib menjaga eksistensi, mutu dan pelayanan profesi akuntan dengan selalu taat pada kode etik profesi yang berlaku. Hal ini karena profesi akuntan memiliki kontrak sosial dengan masyarakat untuk selalu memberikan informasi yang akurat, benar dan dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.



DAFTAR PUSTAKA
Harahap, Sofyan Syafri (2008), Pentingnya Unsur Etika dalam Professi Akuntansi dan Bagaimana di Indonesia?, http://ekisonline.com
Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto (2008), Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas, The 2nd National Conference UKWMS, Surabaya.
Mulyadi (2002), Auditing, Salemba Empat, Jakarta.